MK Tolak Gugatan Paslon Ali Fikri-Unais di Pilkada Sumenep

- Pewarta

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam, dalam sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 5 Februari 2025, dan menjelaskan bahwa permohonan ini ditolak karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam hal ini, pasangan calon tersebut tidak dapat melanjutkan perkara ke pokok sengketa.

Putusan MK terkait sengketa Pilkada Sumenep ini berkenaan dengan Permohonan yang diajukan dalam waktu yang melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal yang diacu adalah Pasal 157 yang mengharuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, permohonan yang diajukan Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak memenuhi syarat prosedural yang telah ditentukan.

Dalam sidang, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena pengajuan telah melewati batas waktu yang telah diatur oleh peraturan.

Baca Juga :  Uji Coba Pesawat Travira Air Rute Denpasar-Giliyang, Untuk Menunjang Destinasi Wisata Sumenep

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyatakan bahwa meskipun ada eksepsi lain dalam perkara ini, namun hal tersebut tidak relevan karena permohonan sudah melewati tenggat waktu yang diatur. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut tanpa mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon FAHAM, Rausi Samorano, menyampaikan bahwa keputusan MK ini bersifat dismissal, yang berarti perkara tidak akan dilanjutkan ke pokok sengketa.

Menurut Rausi, putusan tersebut menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan sudah kedaluwarsa dan pasangan calon yang mengajukan tidak memiliki legal standing untuk melanjutkan perkara lebih jauh. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan batas waktu yang ketat dalam hukum Pemilu sangat dijaga oleh MK.

Dengan keputusan ini, proses Pilkada Sumenep 2024 dapat dilanjutkan tanpa adanya perubahan hasil yang diajukan oleh pasangan calon yang menggugat. MK telah memberikan putusan final terkait sengketa hasil Pilkada ini, dan para pihak yang terlibat harus menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga :  Festival Kesehatan Nasional 2025 Berlangsung Sukses di Universitas Wiraraja

Hal ini juga menjadi pengingat bagi pihak-pihak lain bahwa pentingnya memperhatikan prosedur dan ketentuan yang ada dalam mengajukan sengketa hasil Pemilihan Umum.

Putusan ini mendapat perhatian karena menunjukkan ketegasan MK dalam menegakkan aturan yang berlaku terkait dengan batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

Ketegasan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan. Selain itu, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses Pilkada Sumenep diharapkan bisa berjalan lebih lancar dan tidak terganggu oleh sengketa hukum. Keputusan ini juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)

Berita Terkait

Khofifah Ajak Anak Korban Gempa Flores Bangkit dan Berani Meraih Cita-Cita
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT Ke-81 RI, Pemkab Siapkan Evaluasi dan Penghargaan
lepas Kontingen Menuju Jamnas 2026, Wabup Sumenep Berpesan: Raih Prestasi, Jaga Nama Baik, dan Bawa Pulang Pengalaman
Bupati Sumenep Pimpin Apel Gabungan dan Kobarkan Semangat Persatuan dalam Pembukaan Lomba HUT ke-81 RI
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas
Bupati Sumenep Perkuat Sinergi dengan Kementan, Sumenep Siap Wujudkan Pertanian Modern dan Petani Sejahtera
Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional
Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Khofifah Ajak Anak Korban Gempa Flores Bangkit dan Berani Meraih Cita-Cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:52 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT Ke-81 RI, Pemkab Siapkan Evaluasi dan Penghargaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:15 WIB

lepas Kontingen Menuju Jamnas 2026, Wabup Sumenep Berpesan: Raih Prestasi, Jaga Nama Baik, dan Bawa Pulang Pengalaman

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bupati Sumenep Pimpin Apel Gabungan dan Kobarkan Semangat Persatuan dalam Pembukaan Lomba HUT ke-81 RI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:19 WIB

Bupati Sumenep Perkuat Sinergi dengan Kementan, Sumenep Siap Wujudkan Pertanian Modern dan Petani Sejahtera

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak

Berita Terbaru