Oleh : Ustad Moh. Junaidi
Sumenep, Salam News. Id – Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering menggunakan berbagai ungkapan ketika mendengar kabar seseorang telah meninggal dunia. Ungkapan tersebut biasanya disampaikan sebagai bentuk doa, penghormatan, belasungkawa, serta harapan baik kepada orang yang telah wafat.
Namun, sebagian orang terkadang bertanya mengenai hukum penggunaan kalimat tertentu yang berkaitan dengan orang yang meninggal dunia. Pertanyaan semacam itu pernah diajukan kepada ulama besar dunia Islam, yaitu Syekh Ibn Utsaimin, dalam salah satu majelis fatwanya.

Beliau ditanya mengenai beberapa ungkapan yang lazim digunakan masyarakat ketika menyebut seseorang yang telah meninggal dunia. Di antara ungkapan tersebut adalah kalimat (فلان المرحوم) Al Marhum “Si fulan telah wafat” dan doa “Semoga Allah merahmatinya” setelah penyebutan namanya.
Selain itu, terdapat pula ungkapan yang sering digunakan masyarakat yaitu تغمده الله برحمته “Dia telah berpulang ke rahmat Allah” sesudah kematiannya. Menjawab pertanyaan tersebut, Syekh Ibn Utsaimin memberikan penjelasan yang menenangkan dan menunjukkan keluasan pemahaman dalam syariat Islam.
Beliau menerangkan bahwa ucapan “Si fulan telah wafat” pada dasarnya diperbolehkan dan tidak mengandung masalah syar’i tertentu. Menurut beliau, ungkapan tersebut bukan merupakan klaim pasti mengenai keadaan akhir seseorang di sisi Allah Ta’ala.
Kalimat itu lebih tepat dipahami sebagai bentuk harapan dan optimisme seorang Muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia. Sikap optimis terhadap sesama Muslim merupakan perkara yang dianjurkan selama tidak melampaui batas-batas ketentuan syariat Islam.
Karena itu, seseorang tidak perlu merasa ragu ketika menyampaikan ucapan tersebut dalam konteks belasungkawa kepada keluarga almarhum. Beliau juga menjelaskan bahwa doa “Semoga Allah merahmatinya” termasuk ucapan yang dibolehkan dan sangat dianjurkan.
Doa tersebut mencerminkan kasih sayang, kepedulian, serta permohonan seorang Muslim agar Allah memberikan ampunan dan rahmat-Nya. Pada hakikatnya, setiap Muslim membutuhkan rahmat Allah baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia nantinya.
Oleh sebab itu, mendoakan rahmat bagi orang yang meninggal termasuk amalan baik yang memiliki nilai ibadah tersendiri. Mengenai ucapan “Dia telah berpulang ke rahmat Allah,” Syekh Ibn Utsaimin juga memberikan penjelasan yang cukup menarik.
Menurut pandangan beliau, kalimat tersebut masih termasuk ungkapan harapan baik dan bukan pernyataan yang bersifat pasti. Artinya, orang yang mengucapkan kalimat tersebut tidak sedang memastikan kondisi seseorang di alam akhirat secara mutlak.
Sebaliknya, ia hanya menunjukkan harapan agar Allah menerima almarhum dengan limpahan kasih sayang dan pengampunan-Nya kelak. Perbedaan penting terletak pada niat dan pemahaman di balik ucapan yang disampaikan kepada orang lain tersebut.
Jika dimaksudkan sebagai doa dan harapan, maka ungkapan tersebut tidak termasuk bentuk kesaksian terhadap perkara gaib. Dalam ajaran Islam, perkara gaib hanya diketahui secara sempurna oleh Allah yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
Karena itu, manusia tidak boleh memastikan nasib seseorang di akhirat tanpa adanya dalil yang jelas dan pasti. Meski demikian, Islam tetap mengajarkan umatnya untuk berbaik sangka kepada sesama Muslim yang telah meninggal dunia.
Sikap tersebut mencerminkan akhlak mulia serta menjaga lisan dari ucapan yang dapat menyakiti keluarga ditinggalkan. Penjelasan Syekh Ibn Utsaimin menunjukkan keseimbangan antara kehati-hatian dalam akidah dan kelembutan dalam bermuamalah sehari-hari.
Melalui fatwa tersebut, umat Islam diajarkan agar tetap mendoakan kebaikan bagi orang meninggal tanpa berlebihan. Dengan demikian, ucapan seperti “telah wafat”, “semoga Allah merahmatinya”, atau “berpulang ke rahmat Allah” dapat digunakan.
Selama dipahami sebagai doa, harapan, dan optimisme, ungkapan tersebut termasuk perkataan yang dibolehkan dalam syariat Islam.(Red)
Refrensi Kajian,
سئل فضيلة الشيخ رحمه الله تعالى عن قول فلان
المرحوم أو تغمده الله برحمته أو انتقل إلى رحمة الله؟ فأجاب فضيلته بقوله : قول فلان المرحوم أو تغمده الله برحمته لا بأس بها ، لأن قولهم المرحوم من باب التفاؤل والرجاء وليس من باب الخبر، وإذا كان من باب التفاؤل والرجاء فهو لا بأس به، وأما قولهم انتقل إلى رحمة الله فهو كذلك فيما يظهر لي أنه من باب التفاؤل وليس من باب الخبر (مجموع فتاوى و رسائل فضيلة الشيخ ابن عثيمين – الجزء : ۱۷ – الصحيفة : (٤٥٢) دار الوطن، دار الثريا










