Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Pemerintah Kabupaten Gencar Melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

- Pewarta

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( Foto : SalamNews.id )


Sumenep, Salam News. Id – Pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus digaungkan.

Pemerintah Kabupaten gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ucapan KPU-HPN 2025

Pemkab membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal yang terdiri dari beberapa unsur.

Di antaranya ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Sementara dalam prakteknya, tim tersebut menyasar sejumlah Toko di setiap sudut Kota, Kecamatan hingga ke pelosok desa. Kegiatan ini dilaksanakan sejak 05 hingga 30 Juli 2023.

Selama dua pekan ini, tim telah menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Sinergi Ilmu dan Iman, Gus Hisbullah: Langkah Pasti Mengukir Peradaban

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya.

“Biar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 17/08/2023.

Laily mengungkapkan, aturan tentang pemberantasan rokok ilegal tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Gema Takbir Idul Adha 1445 H

“Pengawasan barang kena cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat,” ungkapnya.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,”imbuhnya.

Mulai hari pertama hingga kini hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dengan 636 ribu batang yang terdiri dari sekitar 300 merk rokok ilegal.

Sementara jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.(Wrd)

Berita Terkait

Bupati Achmad Fauzi Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Birokrasi Sumenep Makin Profesional
Menuju Institut, STAIM Sumenep Jalin Kerjasama Internasional Perkuat Entrepreneurship
Seluruh Fraksi DPRD Sumenep Kompak Dorong Percepatan Infrastruktur Kepulauan, Tiga Ruas Jalan Kangean Jadi Prioritas
DPRD Sumenep Tegaskan MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, tetapi Investasi SDM Bangsa
Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak
Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal
PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran
Rubaru Agro Culture Festival 2026 Ditutup Meriah, Potensi Pertanian dan UMKM Kian Bersinar

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:41 WIB

Bupati Achmad Fauzi Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Birokrasi Sumenep Makin Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:39 WIB

Menuju Institut, STAIM Sumenep Jalin Kerjasama Internasional Perkuat Entrepreneurship

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:26 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Sumenep Kompak Dorong Percepatan Infrastruktur Kepulauan, Tiga Ruas Jalan Kangean Jadi Prioritas

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:10 WIB

PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran

Senin, 6 Juli 2026 - 17:25 WIB

Rubaru Agro Culture Festival 2026 Ditutup Meriah, Potensi Pertanian dan UMKM Kian Bersinar

Senin, 6 Juli 2026 - 17:19 WIB

DPRD Sumenep Bergerak, H. Zainal Arifin Komitmen Tuntaskan Krisis BBM Bersubsidi

Berita Terbaru