Resmob Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Rudapaksa Anak Tiri Setelah 11 Hari Melarikan Diri

- Pewarta

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. id – Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap ‘S’ (43), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, pada Selasa (25/2/2025). Pelaku yang sempat buron selama 11 hari akhirnya diringkus di Malang. Saat ini, ia sedang dalam perjalanan menuju Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, mengungkapkan bahwa ‘S’ melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting. Sebelum ditangkap di Malang, pelaku berusaha menghindari penangkapan. AKP Agus menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan setelah ia tiba di Sumenep.

Kasus ini bermula dari laporan AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (17/2/2025) kepada Polres Sumenep. Polisi kemudian menerima laporan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Aksi keji yang dilakukan ‘S’ diketahui berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Saat itu, korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas IV SD. Kini, korban berusia 14 tahun dan duduk di kelas VIII SMP, menandakan betapa lamanya pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya.

Baca Juga :  TP PKK Desa Mandala Raih Juara II Lomba 10 Program Pokok PKK se-Kabupaten Sumenep

Bambang S, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekhawatirannya terkait kasus ini. Ia meminta agar pihak kepolisian tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian pelaku. Bambang menduga ada yang membantu pelarian pelaku dengan menggunakan perahu dari Pulau Giliraja menuju Malang.

Bambang menambahkan bahwa jika pihak yang membantu pelarian pelaku tidak ditindak, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pemilik perahu transportasi yang terlibat. Menurutnya, ini bisa membuka celah bagi penyalahgunaan perahu untuk melarikan tersangka kasus kejahatan.

Pihak kepolisian menyatakan sedang mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pelarian pelaku. Polisi juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penyelidikan dan membantu pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer Sumenep Akhirnya Dapat Kepastian Formasi PPPK

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah besar. Polisi akan terus berusaha untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi korban dari tindak kejahatan serupa.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Mereka juga mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor kepada pihak berwajib demi kelancaran proses penyelidikan.

Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Mereka juga mendesak agar pelaku diberikan hukuman setimpal sebagai bentuk keadilan bagi korban. Ke depannya, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan keluarga.(**)

Berita Terkait

125 Anak Sumenep Unjuk Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai Tugu Keris
Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD
Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi
Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk
DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa
Istighasah 1.000 Warga Madura di Yogyakarta, KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban
Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

125 Anak Sumenep Unjuk Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai Tugu Keris

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Istighasah 1.000 Warga Madura di Yogyakarta, KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17

Berita Terbaru