Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui berbagai program strategis yang berpihak kepada masyarakat.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan pemerintah daerah adalah menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi seluruh pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku saat ini.
Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban biaya usaha sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. Melalui program ini, para pelaku UMKM tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya administrasi yang biasanya menjadi kendala utama pengurusan sertifikat halal.

Pemerintah berharap kemudahan tersebut mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha mengurus legalitas produknya agar lebih dipercaya masyarakat luas. Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menegaskan bahwa sertifikat halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan penting bagi pelaku usaha.
Menurutnya, keberadaan sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dibeli telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan. Selain menjamin kehalalan produk, sertifikat tersebut juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk yang dipasarkan.
Kepercayaan konsumen yang semakin tinggi diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan dan perkembangan usaha secara berkelanjutan. Imam Hasyim menyampaikan bahwa produk yang telah memiliki sertifikat halal akan memperoleh nilai tambah serta daya tarik lebih besar.
Kondisi tersebut membuat produk UMKM memiliki peluang lebih luas untuk bersaing di pasar regional maupun nasional yang kompetitif. Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong seluruh pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal demi memperkuat posisi usahanya masing-masing.
Upaya itu dilakukan melalui kerja sama intensif antara pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep dalam pendampingan UMKM. Kolaborasi tersebut bertujuan mempercepat proses pengajuan sertifikat halal sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan layanan yang optimal.
Tidak hanya memberikan fasilitas pengurusan gratis, pemerintah juga membentuk tim pendamping khusus bagi para pelaku UMKM di daerah. Tim tersebut bertugas membantu pelaku usaha melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan selama proses pengajuan sertifikat halal berlangsung.
Pendampingan dilakukan mulai tahap konsultasi, pengumpulan dokumen, verifikasi administrasi hingga proses pengajuan kepada lembaga yang berwenang. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan administrasi yang selama ini sering menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil.
Dengan adanya pendampingan langsung, pelaku UMKM dapat lebih mudah memahami prosedur serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama BPJPH Jawa Timur, Baddrut Tamam, menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi usaha.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban memiliki sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, seluruh pelaku usaha yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan tersebut sesuai aturan pemerintah.
Menurut Baddrut, tingkat partisipasi pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep dalam mengurus sertifikat halal tergolong sangat tinggi saat ini. Data hingga 15 Juni 2026 menunjukkan sebanyak 4.506 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep telah memiliki sertifikat halal resmi.
Jumlah tersebut bahkan melampaui capaian tiga kabupaten lain di wilayah Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. Capaian itu menjadi bukti keberhasilan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta pelaku usaha dalam mendukung program sertifikasi.
Keberhasilan tersebut juga menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan kualitas produk yang dipasarkan. Sertifikat halal tidak hanya menjamin aspek kehalalan produk sesuai syariat Islam, tetapi juga keamanan serta kebersihan proses produksi.
Kepemilikan sertifikat halal memberikan manfaat besar berupa peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, hingga peluang ekspor yang menjanjikan.
Dengan dukungan penuh pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak UMKM Sumenep berkembang menjadi usaha yang kompetitif, berkualitas, dan berkelanjutan.(Red)











