Sumenep, Salam News. Id – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban anak berusia 17 tahun.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S., berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rubaru.
A.S. diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan atas kejadian yang dialaminya.
Kepada orang tersebut, korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya dalam sebuah peristiwa sebelumnya. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada keluarga korban, yang kemudian mengambil langkah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Laporan keluarga diterima Polresta Sumenep dan selanjutnya ditindaklanjuti penyidik Satreskrim melalui serangkaian proses penyelidikan. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengungkap pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga akhirnya mengamankan pria berinisial A.S. tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian, sarung dan sebuah rantai yang kini telah diamankan oleh penyidik. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan sejumlah pasal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, serta ayat (9) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP terhadap tersangka. Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan serta memastikan perkara dapat ditangani sesuai ketentuan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang. Ia menegaskan, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian utama.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban anak dalam bentuk apa pun kepada publik. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan foto, alamat, nama lengkap maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak korban sekaligus menjaga masa depan anak dari dampak yang berpotensi merugikan. Perlindungan identitas korban juga penting untuk mencegah munculnya tekanan sosial maupun dampak psikologis yang dapat memperburuk kondisi korban.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap laporan kekerasan seksual secara serius. Kepolisian juga memastikan setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai hukum dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak terkait.
Masyarakat diharapkan turut berperan menciptakan lingkungan aman bagi anak dengan segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan. Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap penanganan perkara dapat berjalan optimal sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan seksual menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan aman. Kepolisian mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
Dengan adanya laporan masyarakat, aparat kepolisian dapat segera melakukan tindakan untuk memberikan perlindungan sekaligus mengusut perkara secara menyeluruh. Proses hukum terhadap tersangka kini masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Red)











