Tidak Pernah Kapok, Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

- Pewarta

Jumat, 7 Mei 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Salam News.Id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama, perbuatannya kembali dilakukan, kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

LY wanita 48 tahun, warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban. 

“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021). 

Baca Juga :  AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si Himbau Masyarakat Untuk Stay At Home, Stay Clean, Stay Safe Dan Stay Healthy

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7  lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4  unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta. 

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya. 

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka. 

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Berikan Semangat Petugas dalam Penanganan Covid-19 di Bangkalan

“Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya. 

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. ” investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun. 

Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (rfk)

Berita Terkait

Lagi, STAIM Sumenep Jalin Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Teknologi Asal AS, Teken MoU di bidang Teknologi Pembelajaran
Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan
Khofifah Gelar Maulid Nabi Sekaligus Haul ke-12 Suami, Ribuan Jamaah Khusyuk Berdoa
Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Pria 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Pemeriksaan
KPK Kembali Tahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
BMT NU Jatim Raih Penghargaan Penggerak Koperasi 2026, H. Masyudi Kanzillah Terima Apresiasi dari Gubernur Khofifah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Lagi, STAIM Sumenep Jalin Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Teknologi Asal AS, Teken MoU di bidang Teknologi Pembelajaran

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Khofifah Gelar Maulid Nabi Sekaligus Haul ke-12 Suami, Ribuan Jamaah Khusyuk Berdoa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Pria 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:04 WIB

KPK Kembali Tahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:45 WIB

BMT NU Jatim Raih Penghargaan Penggerak Koperasi 2026, H. Masyudi Kanzillah Terima Apresiasi dari Gubernur Khofifah

Berita Terbaru