Sumenep, Salam News. Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah strategis dalam rapat paripurna Selasa 7 April 2026.
Tiga regulasi tersebut meliputi pengelolaan pasar rakyat perubahan perda lama tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern daerah. Selain itu terdapat raperda mengenai perusahaan perseroan daerah Wira Usaha Sumekar sebagai badan usaha milik daerah yang diharapkan berkembang baik.
Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin menyampaikan pengesahan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah setempat. Menurutnya raperda perusahaan perseroan daerah Wira Usaha Sumekar memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi dan pelayanan publik daerah secara.

BUMD dinilai memiliki posisi strategis menyediakan barang jasa publik membuka lapangan kerja serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai wilayah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sumenep dengan dihadiri seluruh anggota dewan terkait secara resmi.
DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi pasar untuk menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern agar berkembang adil bersama tanpa. Upaya tersebut diharapkan mampu menghindari praktik diskriminasi serta memberikan ruang yang sama bagi pelaku usaha kecil maupun besar di daerah.
Sementara itu Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan raperda. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif berjalan baik sehingga menghasilkan keputusan penting yang bermanfaat bagi masyarakat luas di daerah.
Pemerintah daerah optimistis implementasi peraturan daerah tersebut akan berjalan sesuai harapan serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah setempat.
Bupati menegaskan pembentukan perda merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan akuntabel baik. Proses pembahasan raperda sebelumnya telah melalui berbagai tahapan termasuk fasilitasi oleh gubernur Jawa Timur guna memastikan kesesuaian regulasi lebih tinggi.
Dalam proses tersebut dilakukan sejumlah penyempurnaan teknis agar substansi aturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan berlaku nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga implementasi kebijakan berjalan efektif optimal.
Setelah disetujui bersama dokumen hasil pengesahan akan dikirim kembali kepada gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi resmi sebelum diundangkan. Selanjutnya peraturan daerah tersebut akan dimuat dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal resmi.
Pengesahan raperda ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sektor ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan daerah. Keberadaan regulasi pasar diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada pedagang tradisional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dan seimbang secara luas.
Di sisi lain penguatan BUMD melalui raperda baru diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta membuka peluang investasi baru. Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen terus mengawal implementasi kebijakan agar berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep secara.
Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam mengawasi pelaksanaan perda sehingga tercipta transparansi serta akuntabilitas dalam setiap program pembangunan yang dijalankan bersama.
Dengan demikian pengesahan tiga raperda strategis ini menjadi langkah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.(*/Red)











