Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon, Kapolres Jember Respon Cepat

- Pewarta

Sabtu, 29 Mei 2021 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jember, Salam News. Id – Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat. 

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember. 

“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya. 

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polres Sumenep Amankan Pengedar dan Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon. 

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya. 

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan  diduga fiktif. 

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M. 

Baca Juga :  Resmi! Prof. Abd Halim Soebahar Nahkodai MUI Jawa Timur 2025–2030 Usai Rapat Paripurna

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka. 

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar. (rfk)

(Sumber : Humas Polres Jember)



Berita Terkait

Lagi, STAIM Sumenep Jalin Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Teknologi Asal AS, Teken MoU di bidang Teknologi Pembelajaran
Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan
Khofifah Gelar Maulid Nabi Sekaligus Haul ke-12 Suami, Ribuan Jamaah Khusyuk Berdoa
Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Pria 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Pemeriksaan
KPK Kembali Tahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
BMT NU Jatim Raih Penghargaan Penggerak Koperasi 2026, H. Masyudi Kanzillah Terima Apresiasi dari Gubernur Khofifah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Lagi, STAIM Sumenep Jalin Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Teknologi Asal AS, Teken MoU di bidang Teknologi Pembelajaran

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Khofifah Gelar Maulid Nabi Sekaligus Haul ke-12 Suami, Ribuan Jamaah Khusyuk Berdoa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Pria 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:04 WIB

KPK Kembali Tahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:45 WIB

BMT NU Jatim Raih Penghargaan Penggerak Koperasi 2026, H. Masyudi Kanzillah Terima Apresiasi dari Gubernur Khofifah

Berita Terbaru