Sumenep, Salam News. Id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam, dalam sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 5 Februari 2025, dan menjelaskan bahwa permohonan ini ditolak karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam hal ini, pasangan calon tersebut tidak dapat melanjutkan perkara ke pokok sengketa.
Putusan MK terkait sengketa Pilkada Sumenep ini berkenaan dengan Permohonan yang diajukan dalam waktu yang melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal yang diacu adalah Pasal 157 yang mengharuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, permohonan yang diajukan Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak memenuhi syarat prosedural yang telah ditentukan.
Dalam sidang, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena pengajuan telah melewati batas waktu yang telah diatur oleh peraturan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyatakan bahwa meskipun ada eksepsi lain dalam perkara ini, namun hal tersebut tidak relevan karena permohonan sudah melewati tenggat waktu yang diatur. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut tanpa mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon FAHAM, Rausi Samorano, menyampaikan bahwa keputusan MK ini bersifat dismissal, yang berarti perkara tidak akan dilanjutkan ke pokok sengketa.
Menurut Rausi, putusan tersebut menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan sudah kedaluwarsa dan pasangan calon yang mengajukan tidak memiliki legal standing untuk melanjutkan perkara lebih jauh. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan batas waktu yang ketat dalam hukum Pemilu sangat dijaga oleh MK.
Dengan keputusan ini, proses Pilkada Sumenep 2024 dapat dilanjutkan tanpa adanya perubahan hasil yang diajukan oleh pasangan calon yang menggugat. MK telah memberikan putusan final terkait sengketa hasil Pilkada ini, dan para pihak yang terlibat harus menghormati keputusan tersebut.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi pihak-pihak lain bahwa pentingnya memperhatikan prosedur dan ketentuan yang ada dalam mengajukan sengketa hasil Pemilihan Umum.
Putusan ini mendapat perhatian karena menunjukkan ketegasan MK dalam menegakkan aturan yang berlaku terkait dengan batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada.
Ketegasan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan. Selain itu, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses Pilkada Sumenep diharapkan bisa berjalan lebih lancar dan tidak terganggu oleh sengketa hukum. Keputusan ini juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)