Oleh : Ustad Moh. Junaidi Rahman
Artikel, Salam News. Id – Pembahasan mengenai berjabat tangan setelah salat kembali menarik perhatian umat Islam karena kebiasaan tersebut berlangsung luas berbagai daerah hingga kini. Sebagian masyarakat menganggap berjabat tangan sesudah salat merupakan tradisi baik untuk mempererat persaudaraan sekaligus menunjukkan penghormatan antarsesama muslim setiap hari.
Namun sejumlah ulama menjelaskan bahwa kebiasaan tersebut tidak memiliki landasan khusus berasal langsung daripada tuntunan Rasulullah Muhammad yang mulia dahulu. Dalam sebuah fatwa terkenal Syekh Muhammad ibn Salih alUthaymeen menjelaskan pandangannya mengenai kebiasaan berjabat tangan selepas salat berjamaah kepada masyarakat.

Beliau menerangkan dirinya tidak mengetahui dalil khusus daripada Sunnah maupun praktik Sahabat mengenai kebiasaan berjabat tangan tersebut setelah salat berjamaah. Penjelasan tersebut menunjukkan pentingnya kehatihatian umat Islam ketika menjalankan amalan ibadah agar tidak dianggap kewajiban agama mutlak oleh masyarakat luas.
Meski demikian Syekh alUthaymeen tetap memberikan ruang toleransi terhadap masyarakat yang melakukan kebiasaan tersebut demi menjaga keharmonisan bersama antarjamaah masjid. Beliau menegaskan jabat tangan selepas salat diperbolehkan apabila dilakukan sekadar ungkapan kasih sayang tanpa keyakinan kewajiban ibadah tertentu dalam syariat.
Pandangan tersebut memperlihatkan pendekatan moderat ulama terhadap tradisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip utama ajaran Islam yang benar sepenuhnya. Sebagian jamaah masjid merasa berjabat tangan setelah salat mampu menciptakan suasana akrab sekaligus memperkuat hubungan persaudaraan keagamaan antarwarga setiap hari.
Tradisi tersebut bahkan berkembang menjadi kebiasaan umum pada banyak daerah muslim terutama lingkungan pesantren serta komunitas perkampungan religius di Indonesia. Walaupun demikian para ulama tetap mengingatkan masyarakat supaya membedakan antara amalan budaya sosial dengan tuntunan ibadah bersumber syariat Islam asli.
Pemisahan tersebut dianggap penting agar umat tidak mudah menganggap suatu kebiasaan sebagai kewajiban agama tanpa dasar jelas sama sekali apapun. Dalam sejarah Islam para Sahabat dikenal sangat berhatihati menjalankan ibadah serta menghindari tambahan amalan tanpa contoh Rasulullah dahulu secara langsung.
Karena itulah sebagian ulama memandang perlunya penjelasan berkelanjutan mengenai tradisi berjabat tangan setelah salat berjamaah kepada masyarakat muslim masa kini. Penjelasan ulama diharapkan mampu mencegah munculnya perdebatan tajam antara kelompok masyarakat yang berbeda pandangan mengenai tradisi tersebut dalam kehidupan seharihari.
Sikap saling menghormati tetap diperlukan supaya ukhuwah Islamiyah terjaga meskipun terdapat perbedaan pendapat berkaitan praktik keagamaan seharihari antarumat muslim seluruhnya. Sebagian tokoh agama juga menekankan pentingnya mengutamakan akhlak lembut ketika memberikan nasihat mengenai persoalan khilafiyah kepada masyarakat muslim berbagai kalangan.
Pendekatan santun dinilai lebih efektif menjaga persatuan umat dibandingkan penyampaian keras yang berpotensi memunculkan permusuhan berkepanjangan antarjamaah di lingkungan masjid. Fatwa Syekh alUthaymeen akhirnya menjadi rujukan penting bagi sebagian masyarakat muslim memahami persoalan jabat tangan selepas salat berjamaah secara bijaksana.
Melalui pandangan tersebut umat diajak memahami bahwa tradisi sosial dapat diterima selama tidak diyakini bagian kewajiban ibadah mutlak dalam agama. Selain itu masyarakat dianjurkan terus mempelajari ilmu agama melalui bimbingan ulama terpercaya agar pemahaman ibadah semakin benar mendalam serta bijaksana.
Kajian mengenai tradisi berjabat tangan selepas salat menunjukkan luasnya khazanah pemikiran ulama dalam menyikapi kebiasaan sosial masyarakat muslim secara proporsional. Perbedaan pandangan sebenarnya tidak semestinya menyebabkan perpecahan selama masingmasing pihak tetap menjaga adab berdiskusi serta menghormati sesama umat Islam lainnya.
Dengan memahami penjelasan ulama secara bijaksana masyarakat diharapkan mampu menjalankan tradisi keagamaan secara damai serta penuh penghormatan kepada seluruh jamaah.
Dalam kitab yang lain di jelaskan “namun, hal itu tidak mengapa, karena pada dasarnya berjabat tangan merupakan sunnah. Pembatasannya setelah salat Subuh dan Asar hanyalah kebiasaan yang terjadi pada masa beliau. Jika tidak demikian, maka setelah seluruh salat juga berlaku hal yang sama. Pendapat yang lebih kuat menurut ulama Hanafiyah adalah bolehnya berjabat tangan secara mutlak, meskipun setelah salat. Sebagian ulama Hanafiyah memang memakruhkan berjabat tangan setelah salat.”
Sumber: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu jilid 4 halaman 2660.
Imam Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkar:
“Ketahuilah bahwa berjabat tangan itu disunnahkan setiap kali bertemu. Adapun kebiasaan sebagian manusia berjabat tangan setelah salat Subuh dan Asar, maka hal itu tidak memiliki dasar dalam syariat dengan bentuk seperti itu.” (Red)











