Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Artikel, Salam News. Id – Perdebatan mengenai qunut Subuh kembali menjadi pembahasan penting dalam kajian fikih Islam di berbagai kalangan ulama klasik hingga sekarang. Sejumlah ulama hadis besar meriwayatkan hadis tentang qunut Subuh melalui jalur sahabat Anas bin Malik dengan redaksi berbeda-beda riwayatnya.
Hadits tentang qunut Subuh yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik RA berbunyi sebagai berikut:
Dari Anas bin Malik RA berkata, “Rasulullah SAW melakukan qunut selama sebulan, mendoakan kebinasaan bagi Ri’l dan Dzakwan, kemudian beliau meninggalkannya. Adapun pada salat Subuh, beliau terus melakukan qunut hingga meninggalkan dunia (wafat).”
Hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis seperti Al-Bayhaqi, Al-Hakim, dan Al-Daraqutni dalam berbagai kitab hadis dan pembahasan fikih.
Nama-nama seperti Al-Daraqutni, Abd al-Razzaq, Abu Nu’aym, Ahmad, Al-Bayhaqi, hingga Al-Hakim disebut meriwayatkan hadis mengenai qunut tersebut. Riwayat itu menjelaskan Nabi Muhammad SAW pernah melakukan qunut selama sebulan setelah tragedi pembunuhan para sahabat di Bi’r Ma’unah.
Dalam hadis tersebut dijelaskan Rasulullah berdoa memohon keselamatan dan kebinasaan bagi pembunuh para sahabat yang dikhianati musuh saat berdakwah. Setelah berlangsung selama satu bulan, Nabi Muhammad SAW disebut menghentikan qunut terkait musibah Bi’r Ma’unah menurut sebagian riwayat hadis.
Namun, terdapat tambahan riwayat lain yang menyebut Rasulullah tetap melakukan qunut pada salat Subuh hingga beliau wafat. Tambahan riwayat inilah kemudian menjadi dasar sebagian ulama dalam menetapkan hukum sunnah qunut Subuh secara terus-menerus setiap harinya.
Sebagian ulama mazhab Syafi’i menggunakan hadis tersebut sebagai penguat pendapat bahwa qunut Subuh memiliki dasar kuat dalam syariat Islam. Akan tetapi, para ahli hadis juga meneliti sanad riwayat tersebut secara mendalam demi memastikan tingkat kesahihan hadis secara ilmiah.
Perhatian utama para ulama tertuju kepada salah satu perawi bernama Abu Ja’far al-Razi yang menjadi sumber perbedaan penilaian hadis. Beberapa tokoh ilmu hadis memberikan komentar berbeda mengenai kualitas hafalan serta ketelitian Abu Ja’far al-Razi dalam meriwayatkan hadis Nabi Muhammad.
Abdullah ibn Ahmad menyebut Abu Ja’far al-Razi sebagai perawi yang dianggap tidak terlalu kuat dalam menjaga ketepatan riwayat hadisnya. Sementara itu, Ali ibn al-Madini menilai Abu Ja’far sering mencampuradukkan riwayat sehingga memengaruhi keakuratan sanad hadis yang disampaikannya tersebut.
Pendapat lain datang dari Abu Zur’ah yang mengatakan Abu Ja’far al-Razi termasuk perawi dengan tingkat kesalahan cukup banyak meriwayatkan hadis. Amr ibn Ali al-Fallas tetap mengakui kejujuran Abu Ja’far, meskipun menurutnya kemampuan hafalan perawi tersebut tergolong kurang kuat.
Penilaian hampir serupa juga disampaikan Ibn Ma’in yang menyebut Abu Ja’far dapat dipercaya, tetapi masih sering melakukan kekeliruan riwayat hadis. Al-Dawri pun memberikan komentar bahwa Abu Ja’far memiliki sifat terpercaya, walaupun tidak terlepas dari kesalahan dalam beberapa periwayatan hadisnya.
Adapun Al-Saji meriwayatkan pendapat yang menyatakan Abu Ja’far merupakan sosok jujur, namun belum dianggap mahir dalam bidang periwayatan hadis. Karena adanya perbedaan penilaian tersebut, sebagian ulama berhati-hati menjadikan tambahan riwayat qunut Subuh sebagai hujah hukum yang mutlak digunakan.
Meski demikian, ulama lain tetap menerima hadis tersebut karena menilai kelemahan perawi tidak sampai menyebabkan hadis tertolak sepenuhnya dalam praktik. Perbedaan pandangan ulama hadis akhirnya melahirkan keragaman pendapat fikih mengenai pelaksanaan qunut Subuh di tengah masyarakat Muslim sampai sekarang.
Sebagian umat Islam menjalankan qunut Subuh secara rutin mengikuti mazhab tertentu, sementara lainnya memilih tidak melaksanakannya berdasarkan pendapat ulama berbeda. Perbedaan itu sebenarnya menjadi bagian kekayaan khazanah keilmuan Islam yang menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami hadis Nabi.
Kitab “Nayl al-Awtar” turut mencatat berbagai pendapat ulama mengenai kualitas hadis qunut Subuh beserta argumentasi masing-masing secara rinci lengkap.(Red)