Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Mantan Ketua BEM STKIP Sumenep Resmi Laporkan Kasus Pemukulan Dirinya Ke Reskrim Polres Sumenep

- Pewarta

Jumat, 2 Februari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Demisioner Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, Bukhari Muslim, secara resmi melaporkan kasus pemukulan yang menimpa dirinya. Jum’at (02/02/2024).

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa STKIP PGRI Sumenep itu, berinisial (IGF), insiden tersebut terjadi saat pelaksanaan Sidang Umum (Sidum) X Badan Eksekutif Mahasiswa di depan Auditorium Lantai 3 kampus setempat.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Rubaru Gelar Silaturrahmi Sekaligus Maulid Nabi SAW di Hadiri Plt. Bupati Sumenep

Kejadian itu bermula saat segerombolan mahasiswa datang menemuinya, kemudian terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan dan mengenai wajah bagian kiri.

Ucapan KPU-HPN 2025

Beberapa jam setelah kejadian, Bukhari Muslim menuju RSUD dr. Moh. Anwar, untuk melakukan visum, selanjutnya melakukan pelaporan ke Reskrim Polres Sumenep.

“Kami secara resmi melakukan pelaporan, supaya diproses secara hukum,” ucapnya.

Menurut Bukhari, aksi pemukulan yang dilakukan oleh mahasiswa semester 7 itu, merupakan aksi premanisme yang mencederai marwah mahasiswa sebagai agen pengetahuan.

Baca Juga :  Pengamat Kebijakan Publik: Polemik Pengangkatan SPPG sebagai PPPK, Keadilan Kebijakan dan Nasib Guru Honorer dalam Perspektif Hukum

“Ini tidak bisa dibiarkan, biar kejadian serupa dan tidak mengenakkan ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Kata Bukhari, kasus demikian merupakan salah satu bentuk tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Kita tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya (zan/red)

Berita Terkait

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah
Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah
Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran
Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah
Bupati Fauzi Santuni Anak Yatim di Kantor BAZNAS, Ramadan Jadi Momentum Menguatkan Kepedulian Sosial
Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai
Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:03 WIB

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WIB

Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:21 WIB

Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:08 WIB

Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:23 WIB

Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Mudik Gratis 2026, Bukti Nyata Kepedulian untuk Perantau

Berita Terbaru