Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Mantan Ketua BEM STKIP Sumenep Resmi Laporkan Kasus Pemukulan Dirinya Ke Reskrim Polres Sumenep

- Pewarta

Jumat, 2 Februari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Demisioner Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, Bukhari Muslim, secara resmi melaporkan kasus pemukulan yang menimpa dirinya. Jum’at (02/02/2024).

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa STKIP PGRI Sumenep itu, berinisial (IGF), insiden tersebut terjadi saat pelaksanaan Sidang Umum (Sidum) X Badan Eksekutif Mahasiswa di depan Auditorium Lantai 3 kampus setempat.

Baca Juga :  Pemuda Kreatif Asal Mandala Rintis Usaha President Sticker dan President Cafe Kuliner Cita Rasa Tradisional

Kejadian itu bermula saat segerombolan mahasiswa datang menemuinya, kemudian terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan dan mengenai wajah bagian kiri.

Ucapan KPU-HPN 2025

Beberapa jam setelah kejadian, Bukhari Muslim menuju RSUD dr. Moh. Anwar, untuk melakukan visum, selanjutnya melakukan pelaporan ke Reskrim Polres Sumenep.

“Kami secara resmi melakukan pelaporan, supaya diproses secara hukum,” ucapnya.

Menurut Bukhari, aksi pemukulan yang dilakukan oleh mahasiswa semester 7 itu, merupakan aksi premanisme yang mencederai marwah mahasiswa sebagai agen pengetahuan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ambuntern Geruduk PN Sumenep, Kawal Sidang Pembunuhan Anak Yatim

“Ini tidak bisa dibiarkan, biar kejadian serupa dan tidak mengenakkan ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Kata Bukhari, kasus demikian merupakan salah satu bentuk tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Kita tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya (zan/red)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli
Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna
Donor Darah Rutin di Pragaan, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Masyarakat Sumenep
M Trans Hadir di Sumenep, Pilihan Transportasi Makin Lengkap dan Nyaman
Purbaya Yudhi Sadewa; Pajak dan Program Negara Harus Optimal di Tengah Survival Mode
Bupati Fauzi Ajak Kades Solid, Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
Turnamen Bolavoli Piala Bupati Sumenep 2026 Diserbu 109 Klub, Bukti Bangkitnya Olahraga Daerah
DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Ekonomi Daerah dan Perkuat BUMD

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

Senin, 25 Mei 2026 - 17:32 WIB

Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Donor Darah Rutin di Pragaan, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Masyarakat Sumenep

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIB

M Trans Hadir di Sumenep, Pilihan Transportasi Makin Lengkap dan Nyaman

Sabtu, 25 April 2026 - 21:42 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa; Pajak dan Program Negara Harus Optimal di Tengah Survival Mode

Minggu, 19 April 2026 - 19:21 WIB

Bupati Fauzi Ajak Kades Solid, Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Turnamen Bolavoli Piala Bupati Sumenep 2026 Diserbu 109 Klub, Bukti Bangkitnya Olahraga Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 19:08 WIB

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Ekonomi Daerah dan Perkuat BUMD

Berita Terbaru