Oleh : Ustad Moh. Junaidi Rahman
Artikel Salam News. Id – Penjelasan para ulama mengenai takziyah dan adab terkait kematian memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an serta hadis Nabi ﷺ. Takziyah atau melayat kepada keluarga yang ditinggalkan merupakan amalan yang disepakati para ulama sebagai sunnah yang dianjurkan dalam Islam.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menjelaskan bahwa takziyah bertujuan menghibur, mendoakan, serta meringankan kesedihan keluarga yang sedang berduka. Hal ini sesuai dengan praktik Rasulullah ﷺ dan para sahabat yang selalu menunjukkan empati kepada keluarga yang terkena musibah kematian.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis tentang keutamaan menghibur orang yang berduka sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama muslim.
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Artinya: “Barang siapa menghibur orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti orang tersebut.” Selain takziyah, para ulama juga sepakat bahwa memberi makanan kepada keluarga mayit termasuk amalan sunnah yang sangat dianjurkan.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ ketika keluarga Ja’far tertimpa musibah, beliau memerintahkan sahabat untuk membantu mereka.
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ
Artinya: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang disibukkan oleh musibah.” Hadis ini menjadi dasar bahwa tetangga atau kerabat dianjurkan membantu keluarga yang berduka dengan menyediakan makanan bagi mereka.
Tujuannya adalah meringankan beban keluarga yang sedang sedih sehingga mereka tidak terbebani dengan urusan memasak atau melayani tamu. Namun, dalam hal keluarga mayit menyediakan makanan untuk para tamu, para ulama memiliki perbedaan pendapat yang cukup jelas.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak dianjurkan bahkan cenderung dimakruhkan karena menambah beban keluarga yang berduka. Pendapat ini dipegang oleh ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah yang menekankan pentingnya meringankan, bukan menambah beban.
Mereka beralasan bahwa tidak ada contoh dari Nabi ﷺ maupun para sahabat yang menunjukkan keluarga mayit membuat jamuan untuk tamu. Selain itu, praktik tersebut dikhawatirkan menyerupai tradisi jahiliyah yang tidak sesuai dengan nilai kesederhanaan dalam ajaran Islam.
Namun, sebagian ulama lain memberikan pandangan yang lebih fleksibel terkait penyediaan makanan oleh keluarga mayit untuk para tamu. Mereka membolehkan hal tersebut selama tidak memberatkan keluarga dan tidak dianggap sebagai kewajiban atau bagian dari ibadah khusus.
Pendapat ini biasanya mempertimbangkan aspek adat atau kebiasaan masyarakat yang masih dalam batas wajar dan tidak bertentangan syariat. Dalam praktiknya di Indonesia, pendekatan ini cukup banyak diikuti selama tetap menjaga niat dan tidak memberatkan keluarga yang berduka.
Selain itu, pembahasan juga mencakup tradisi berkumpul seperti tahlilan atau doa bersama yang sering dilakukan setelah kematian seseorang. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai hal ini, terutama terkait apakah termasuk bid’ah atau sekadar sarana ibadah yang diperbolehkan.
Sebagian ulama menganggapnya bid’ah jika diyakini sebagai ritual khusus yang wajib dilakukan pada waktu tertentu secara baku. Namun, sebagian ulama lainnya membolehkan selama kegiatan tersebut hanya sebagai sarana doa, dzikir, dan mempererat silaturahmi masyarakat.
Syaratnya adalah tidak memberatkan, tidak diyakini wajib, serta tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dasar kebolehan doa bersama salah satunya diambil dari ayat Al-Qur’an Surah Muhammad ayat 19 yang memerintahkan mendoakan sesama kaum mukmin.
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ
Artinya: “Maka ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu serta bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.” Ayat ini menunjukkan pentingnya tauhid sebagai dasar utama, sekaligus perintah untuk beristighfar dan mendoakan sesama muslim.
Para ulama menjelaskan bahwa doa untuk orang lain, baik yang hidup maupun yang telah meninggal, merupakan amalan yang dianjurkan. Hal ini menjadi salah satu landasan bagi sebagian ulama yang membolehkan praktik doa bersama seperti tahlilan dalam masyarakat.
Kesimpulannya, takziyah adalah sunnah, memberi makanan kepada keluarga mayit juga sunnah, sementara menjamu tamu masih diperselisihkan ulama. Adapun tahlilan atau doa bersama hukumnya bergantung pada niat, cara pelaksanaan, serta tidak menyimpang dari prinsip ajaran Islam.(Red)











