Artikel, Salam News. Id – Hadis Nabi menjadi pedoman penting dalam menghadapi persoalan kehidupan yang tidak memiliki ketentuan hukum secara tegas dan jelas. Dalam situasi tersebut, umat Islam dianjurkan untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa dasar pertimbangan yang matang dan bijaksana.
Salah satu hadis yang menjelaskan hal ini diriwayatkan oleh Imam al-Tabarani dalam kitab Al-Mu’jam al-Awsat yang terkenal. Hadis ini memberikan arahan penting mengenai sikap umat ketika menghadapi persoalan baru yang belum memiliki ketentuan syariat secara jelas.
Berikut bunyi hadis tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam sumber yang disebutkan oleh para ulama hadis terpercaya.

قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ نَزَلَ بِنَا أَمْرٌ لَيْسَ فِيهِ أَمْرٌ وَلَا نَهْيٌ فَمَا تَأْمُرُنَا؟
قَالَ: تَشَاوَرُوا فِيهِ الْعُلَمَاءَ وَالْعَابِدِينَ، وَلَا تَمْضُوا فِيهِ بِرَأْيِ خَاصَّةٍ.
Artinya “Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah.SAW, jika datang kepada kami suatu perkara yang tidak ada perintah maupun larangan (tentangnya), maka apa yang engkau perintahkan kepada kami?’
Beliau menjawab: ‘Bermusyawarahlah kalian tentang hal itu dengan para ulama dan orang-orang yang ahli ibadah, dan janganlah kalian memutuskan perkara itu hanya dengan pendapat pribadi.’”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa konsultasi dengan para ulama dan orang-orang saleh menjadi langkah utama dalam mengambil keputusan bersama. Makna dari hadis ini adalah pentingnya musyawarah sebagai prinsip dalam Islam untuk menentukan sikap dalam menghadapi persoalan kehidupan.
Ali bin Abi Thalib sebagai sahabat Nabi menunjukkan kehati-hatian dalam bertanya mengenai persoalan yang belum memiliki ketentuan jelas. Rasulullah kemudian memberikan jawaban yang menekankan pentingnya kolektivitas dalam berpikir serta menjauhi keputusan sepihak tanpa pertimbangan luas.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat. Musyawarah dalam Islam tidak hanya melibatkan ulama, tetapi juga orang-orang yang dikenal memiliki ketaatan dan kedalaman spiritual tinggi.
Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan logika, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Larangan mengikuti pendapat segelintir orang juga menunjukkan bahaya subjektivitas dalam menentukan keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Pendapat individu terkadang dipengaruhi kepentingan pribadi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kesalahan dalam mengambil kebijakan. Oleh karena itu, musyawarah menjadi solusi terbaik untuk menghimpun berbagai pandangan yang lebih objektif dan menyeluruh dalam menyikapi masalah.
Hadis ini juga relevan dalam kehidupan modern, terutama dalam pengambilan keputusan di lembaga, organisasi, maupun pemerintahan saat ini. Prinsip konsultasi dan musyawarah dapat mencegah kesalahan besar yang mungkin terjadi akibat keputusan sepihak tanpa pertimbangan matang.
Dalam konteks masyarakat, budaya musyawarah dapat mempererat hubungan sosial serta menciptakan rasa tanggung jawab bersama dalam setiap keputusan. Selain itu, melibatkan ulama memberikan jaminan bahwa keputusan tetap berada dalam koridor ajaran Islam yang benar dan tidak menyimpang.
Orang-orang yang taat juga menjadi rujukan karena mereka memiliki kepekaan moral serta keikhlasan dalam memberikan pendapat yang bermanfaat. Hadis ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ilmu dan ketakwaan merupakan dua hal penting dalam menentukan arah keputusan kehidupan manusia.
Keputusan yang baik bukan hanya yang cepat, tetapi yang melalui proses pertimbangan matang dengan melibatkan banyak pihak yang kompeten. Dalam kehidupan sehari-hari, nilai ini bisa diterapkan dalam keluarga, organisasi, maupun masyarakat luas dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Dengan demikian, ajaran Rasulullah ini tetap relevan sepanjang zaman sebagai pedoman dalam menghadapi tantangan kehidupan yang terus berkembang. Mengamalkan hadis ini berarti menjaga kebersamaan, menghindari egoisme, serta menegakkan prinsip keadilan dalam setiap pengambilan keputusan bersama.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ قَالَ: نا شَبَابُ الْعُصْفُرِيُّ قَالَ نا نُوحُ بْنُ قَيْسٍ عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُحَمَّدٍ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ : قُلْتُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنْ نَزَلَ بِنَا أَمْرٌ لَيْسَ فِيْهِ بَيَانٌ أَمْرٍ وَلَا نَهْي فَمَا تَأْمُرُنَا ؟ قَالَ تُشَاوِرُوْنَ الْفُقَهَاءَ وَالْعَابِدِينَ وَلَا تَمْضُوْا فِيْهِ رَأْيَ خَاصَّة
(المعجم الأوسط – للإمام الطبراني – الجزء الثاني – الصحيفة: (۱۷۲) دار الحرمين
القاهرة











