Anggota Polisi Juga Terjaring Razia Tilang Elektronik

- Pewarta

Rabu, 15 Juni 2022 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – AKP Widiarti, Humas Polres Sumenep, mengungkapkan bahwa ada anggota polisi disinyalir tak patuhi aturan berlalulintas. Utamanya anggota polisi yang berada di wilayah Polres Sumenep. 

Tidak hanya masyarakat sipil, ia menyebut jika anggota polisi banyak yang terjaring razia tilang elektronik atau ETLE. Selasa (14/6/2022). 

Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan ada berapa jumlah anggota polisi yang terjaring razia elektronik tersebut. 

Ia menyatakan, siapapun bisa terkena denda tilang elektronik jika tidak mematuhi aturan yang ada. 

“Jangankan masyarakat biasa, anggota polisi saja banyak yang terkena tilang elektronik juga,” kata Widi membeberkan pada awak media saat dihubungi melalui sambungan selularnya. 

Penerapan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar sebelumnya disebut-sebut banyak merugikan masyarakat utamanya di pedesaan. 

Namun Widi membantah, apabila sosialisasi tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar sudah dilakukan jauh-jauh hari. 

Baca Juga :  Inspeksi Minyak Kita di Pasar Anom: TPID dan Satgas Pangan Sumenep Tindaklanjuti Dugaan Peredaran Produk Palsu

“Sosialisasi itu kita sudah lakukan ke tiap-tiap SMA. Itu sudah lama sosialisasinya, apalagi ke media sosial juga sudah,” akuinya. 

Widi menilai, mayoritas masyarakat Sumenep kurang peduli tentang program Polri untuk tertib berlalulintas berbasis elektronik. 

“Masyarakat kita itu terkadang cuek terkait aturan yang mau diterapkan polisi,” tegasnya. 

Sebelumnya, salah satu Advokat dan Praktisi Hukum, Angga Kurniawan beranggapan, apabila adanya tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar di Sumenep penerapannya kurang menggencarkan sosialisasi. 

“Penerapannya sangatlah prematur, karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Kalau kita lihat hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, adanya spanduk dan beberapa baleho di titik seputaran kota saja, tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan,” tutur Angga. 

Dia pun menerangkan soal Undang-undang (UU) tilang elektronik yang ini diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. UU ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. 

Baca Juga :  Indonesia Turun Tiga Peringkat dalam Peringkat Dunia FIFA Terbaru

Melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang atau barang di jalan. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kemudian ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta angkutan jalan. 

“Kapolri sudah sejak tahun 2021 memang ingin menegakkan adanya ETLE ini. Harusnya, Kasatlantas Polres Sumenep lebih masif dalam menggalakkan sosialisasi tentang tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar ini, karena kesadaran hukum itu paling penting,” kata Angga menerangkan. 

Dirinya sempat heran, bagaimana cara masyarakat akan menegakkan hukum dan patuh terhadap hukum, jika kesadaran hukumnya tidak ada. 

“Mau berapapun Polres Sumenep menerapkan aturan, yang ada malah masyarakat dibuat menderita oleh aturan itu sendiri,” ujar Angga.(Jhon)

Berita Terkait

Stan Bappeda Sumenep Tampil Beda di Madura Culture Festival 4, Hadirkan Kuis Interaktif dan Informasi Pembangunan
Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama 11 Kades, Bahas Kamtibmas di Rubaru
Potensi Wisata dan UMKM Arjasa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kepulauan
Sumenep Naik Kelas, 330 Desa Terbebas dari Status Sangat Tertinggal dan Tertinggal
Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan
Madura Night Vaganza 2026 Digelar, 200 Stan Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Sumenep
Stand Desa Wisata Pragaan Siap Sukseskan Madura Culture Fest 2026
Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:04 WIB

Stan Bappeda Sumenep Tampil Beda di Madura Culture Festival 4, Hadirkan Kuis Interaktif dan Informasi Pembangunan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama 11 Kades, Bahas Kamtibmas di Rubaru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Potensi Wisata dan UMKM Arjasa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Sumenep Naik Kelas, 330 Desa Terbebas dari Status Sangat Tertinggal dan Tertinggal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Madura Night Vaganza 2026 Digelar, 200 Stan Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Sumenep

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Stand Desa Wisata Pragaan Siap Sukseskan Madura Culture Fest 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak

Berita Terbaru

Hukrim

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:12 WIB