Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

KPU Sumenep Siapkan Bukti untuk Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

- Pewarta

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Aziz. (salamnews.id/istimewa)

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Aziz. (salamnews.id/istimewa)

Sumenep, SalamNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon (paslon) Final meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Sumenep pada 25 Desember 2024.

Mereka juga meminta paslon nomor urut 2, Ahmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, didiskualifikasi serta menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang.

Ucapan KPU-HPN 2025
Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Kejuaraan Kerapan Kambing

Jika tuntutan tidak dikabulkan, mereka mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon Fauzi-Hasyim.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abdul Aziz menyatakan pihaknya telah menelaah permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1.

“Kami menghargai pengajuan gugatan paslon nomor urut 1. Namun, nanti kami akan membuktikan mana yang sesuai dengan fakta dan mana yang tidak,” katanya pada awak media saat dikonfirmasi di kantornya. Rabu (15/01/2025).

Baca Juga :  Menjelang Ramadhan Bupati Sumenep Sidak Ke Pasar Anom Sumenep

Lebih lanjut, Aziz panggilan akrabnya menegaskan, KPU hanya bertugas menyajikan bukti, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan MK.

“Tugas kami adalah menyajikan bukti, begitu juga dengan paslon nomor urut 1 yang harus membuktikan klaim mereka di hadapan majelis hakim,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Fauzi Ajak Kades Solid, Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
Turnamen Bolavoli Piala Bupati Sumenep 2026 Diserbu 109 Klub, Bukti Bangkitnya Olahraga Daerah
DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Ekonomi Daerah dan Perkuat BUMD
APTI Sumenep dan PT Djarum Kolaborasi, Bibit Tembakau Unggul Gratis Dongkrak Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Resmi Terapkan Penghematan BBM, ASN Wajib Jalan Kaki dan Bersepeda Setiap Jumat
Lampu Jalan Banyak Padam, Fraksi PAN Sumenep Desak Perbaikan PJU Segera Dilakukan
PKB Sumenep Rangkul Santri dan Akademisi, Jaring Aspirasi Lewat Lomba Ilmiah
Pemkab Sumenep Alihkan kebijakan efisiensi energi ke Hari Rabu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:21 WIB

Bupati Fauzi Ajak Kades Solid, Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Turnamen Bolavoli Piala Bupati Sumenep 2026 Diserbu 109 Klub, Bukti Bangkitnya Olahraga Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 19:08 WIB

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Ekonomi Daerah dan Perkuat BUMD

Senin, 6 April 2026 - 14:47 WIB

APTI Sumenep dan PT Djarum Kolaborasi, Bibit Tembakau Unggul Gratis Dongkrak Kesejahteraan Petani

Senin, 6 April 2026 - 10:24 WIB

Pemkab Sumenep Resmi Terapkan Penghematan BBM, ASN Wajib Jalan Kaki dan Bersepeda Setiap Jumat

Jumat, 3 April 2026 - 16:52 WIB

Lampu Jalan Banyak Padam, Fraksi PAN Sumenep Desak Perbaikan PJU Segera Dilakukan

Kamis, 2 April 2026 - 07:52 WIB

PKB Sumenep Rangkul Santri dan Akademisi, Jaring Aspirasi Lewat Lomba Ilmiah

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Sumenep Alihkan kebijakan efisiensi energi ke Hari Rabu

Berita Terbaru