Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Mantan Ketua BEM STKIP Sumenep Resmi Laporkan Kasus Pemukulan Dirinya Ke Reskrim Polres Sumenep

- Pewarta

Jumat, 2 Februari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Demisioner Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, Bukhari Muslim, secara resmi melaporkan kasus pemukulan yang menimpa dirinya. Jum’at (02/02/2024).

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa STKIP PGRI Sumenep itu, berinisial (IGF), insiden tersebut terjadi saat pelaksanaan Sidang Umum (Sidum) X Badan Eksekutif Mahasiswa di depan Auditorium Lantai 3 kampus setempat.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Komitmen Jaga Kebersihan Lingkungan, Bakal Sediakan Bank Sampah di Setiap Desa

Kejadian itu bermula saat segerombolan mahasiswa datang menemuinya, kemudian terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan dan mengenai wajah bagian kiri.

Ucapan KPU-HPN 2025

Beberapa jam setelah kejadian, Bukhari Muslim menuju RSUD dr. Moh. Anwar, untuk melakukan visum, selanjutnya melakukan pelaporan ke Reskrim Polres Sumenep.

“Kami secara resmi melakukan pelaporan, supaya diproses secara hukum,” ucapnya.

Menurut Bukhari, aksi pemukulan yang dilakukan oleh mahasiswa semester 7 itu, merupakan aksi premanisme yang mencederai marwah mahasiswa sebagai agen pengetahuan.

Baca Juga :  RS BHC Run 2026 Sukses Digelar, MH Said Abdullah Siap Tetapkan sebagai Event Tahunan Sumenep

“Ini tidak bisa dibiarkan, biar kejadian serupa dan tidak mengenakkan ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Kata Bukhari, kasus demikian merupakan salah satu bentuk tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Kita tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya (zan/red)

Berita Terkait

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional
Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak
Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal
PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran
Penantian Panjang Warga Ambunten Berakhir, Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi Dua Desa
Bupati Sumenep Komitmen Jadikan Pawai Muharram Agenda Tahunan
Aksi Nyata Peduli Lingkungan, TNI Bersama Warga Percantik Wisata Religi Asta Tinggi
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Pembangunan Berbasis Data, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:10 WIB

PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:56 WIB

Penantian Panjang Warga Ambunten Berakhir, Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi Dua Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:31 WIB

Bupati Sumenep Komitmen Jadikan Pawai Muharram Agenda Tahunan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:40 WIB

Aksi Nyata Peduli Lingkungan, TNI Bersama Warga Percantik Wisata Religi Asta Tinggi

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:29 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Pembangunan Berbasis Data, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Berita Terbaru