Pemkab Sumenep Resmi Hapus Sanksi PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Pewarta

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan kebijakan baru guna meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat luas. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang penghapusan sanksi administratif tunggakan PBB-P2.

Sanksi administratif berupa denda, bunga, serta kenaikan biaya atas Pajak Bumi dan Bangunan dihapuskan sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan beberapa ketentuan bagi Wajib Pajak.

Syarat utama penghapusan sanksi adalah Wajib Pajak harus melunasi seluruh pokok pajak tertunggak selama periode yang telah ditentukan. Pelunasan tunggakan harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu agar bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan sanksi ini.

Ucapan KPU-HPN 2025

Untuk mempermudah masyarakat, penghapusan sanksi ini diproses secara digital melalui sistem POS PBB P2 dan aplikasi SISMIOP. Pengelolaan sistem digital ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep sebagai pelaksana teknis.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Ia menyebut penghapusan sanksi sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Baca Juga :  Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

“Ini bentuk komitmen kami mendukung kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat pascapandemi,” tegas Bupati dalam keterangannya resmi. Bupati menambahkan bahwa pendapatan daerah harus tetap digenjot, namun dengan pendekatan yang memberikan ruang bagi masyarakat terbebani.

Langkah ini tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, namun juga memberikan keringanan nyata kepada warga terdampak ekonomi sulit. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, turut menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penghapusan sanksi.

Menurutnya, denda administratif selama ini menjadi salah satu kendala utama masyarakat dalam melunasi pajak terutang tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, warga memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani biaya tambahan dari sanksi denda.

Ia berharap seluruh Wajib Pajak memanfaatkan masa tenggang ini agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan penghapusan sanksi tersebut. “Manfaatkan waktu yang ada hingga 31 Desember 2025 untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda,” ujarnya menegaskan imbauan.

Selain itu, Sugiharto juga mendorong masyarakat memastikan data objek pajak mereka sudah benar dan terdaftar di sistem Bapenda. Validasi data sangat penting agar tidak terjadi kendala saat proses digitalisasi penghapusan sanksi berlangsung di platform resmi.

Baca Juga :  Ketua Kwarran Rubaru Resmikan Perkemahan Penggalang di Bumi Perkemahan SMPN 1 Rubaru

Bapenda juga telah menyiapkan layanan bantuan dan pendampingan teknis untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan sistem online tersebut. Masyarakat dapat mengakses aplikasi POS PBB P2 melalui perangkat masing-masing atau mendatangi kantor layanan pajak terdekat untuk bantuan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menciptakan solusi win-win bagi penerimaan daerah serta meringankan beban ekonomi masyarakat setempat. Upaya ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif mendukung pemulihan ekonomi lokal pasca pandemi dengan kebijakan yang inklusif.

Diharapkan ke depan, tingkat kepatuhan pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat lebih optimal tanpa menekan masyarakat kecil. Kebijakan ini dinilai strategis dan manusiawi karena tidak hanya fokus pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial warga.

Langkah Sumenep bisa menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain dalam mengelola pajak secara lebih adil, transparan, dan efisien. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat terus meningkat, seiring meningkatnya kepercayaan terhadap kebijakan fiskal daerah.(*)

Berita Terkait

SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting
Fethum Muxin Harumkan Sumenep Sabet Perak Popnas 2025 di Cabang Pencak Silat
Pemkab Sumenep Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Pengiriman Perdana RDF 24,1 Ton
Pemkab Sumenep Gelar Musabaqah Qira’atil Kutub Peringati Hari Santri Nasional 2025
Sumenep Teguhkan Jati Diri Kota Keris dalam Hari Jadi ke-756
Rumah Kebangsaan Sumenep Jadi Simbol Persatuan dan Kolaborasi Generasi Muda
Haul Raja-Raja se-Madura, Pemkab Sumenep Teguhkan Nilai Sejarah dan Kebersamaan
Persatuan dan Kolaborasi Jadi Nafas Baru Semangat Sumpah Pemuda di Era Modern

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:43 WIB

SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting

Minggu, 9 November 2025 - 07:23 WIB

Fethum Muxin Harumkan Sumenep Sabet Perak Popnas 2025 di Cabang Pencak Silat

Kamis, 6 November 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Pengiriman Perdana RDF 24,1 Ton

Selasa, 4 November 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Musabaqah Qira’atil Kutub Peringati Hari Santri Nasional 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Sumenep Teguhkan Jati Diri Kota Keris dalam Hari Jadi ke-756

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Rumah Kebangsaan Sumenep Jadi Simbol Persatuan dan Kolaborasi Generasi Muda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Haul Raja-Raja se-Madura, Pemkab Sumenep Teguhkan Nilai Sejarah dan Kebersamaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Persatuan dan Kolaborasi Jadi Nafas Baru Semangat Sumpah Pemuda di Era Modern

Berita Terbaru