Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Pemkab Sumenep Resmi Hapus Sanksi PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Pewarta

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan kebijakan baru guna meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat luas. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang penghapusan sanksi administratif tunggakan PBB-P2.

Sanksi administratif berupa denda, bunga, serta kenaikan biaya atas Pajak Bumi dan Bangunan dihapuskan sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan beberapa ketentuan bagi Wajib Pajak.

Syarat utama penghapusan sanksi adalah Wajib Pajak harus melunasi seluruh pokok pajak tertunggak selama periode yang telah ditentukan. Pelunasan tunggakan harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu agar bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan sanksi ini.

Ucapan KPU-HPN 2025

Untuk mempermudah masyarakat, penghapusan sanksi ini diproses secara digital melalui sistem POS PBB P2 dan aplikasi SISMIOP. Pengelolaan sistem digital ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep sebagai pelaksana teknis.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Ia menyebut penghapusan sanksi sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terima Anugerah Tokoh Nasional Peduli UMKM dari PWRI

“Ini bentuk komitmen kami mendukung kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat pascapandemi,” tegas Bupati dalam keterangannya resmi. Bupati menambahkan bahwa pendapatan daerah harus tetap digenjot, namun dengan pendekatan yang memberikan ruang bagi masyarakat terbebani.

Langkah ini tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, namun juga memberikan keringanan nyata kepada warga terdampak ekonomi sulit. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, turut menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penghapusan sanksi.

Menurutnya, denda administratif selama ini menjadi salah satu kendala utama masyarakat dalam melunasi pajak terutang tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, warga memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani biaya tambahan dari sanksi denda.

Ia berharap seluruh Wajib Pajak memanfaatkan masa tenggang ini agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan penghapusan sanksi tersebut. “Manfaatkan waktu yang ada hingga 31 Desember 2025 untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda,” ujarnya menegaskan imbauan.

Selain itu, Sugiharto juga mendorong masyarakat memastikan data objek pajak mereka sudah benar dan terdaftar di sistem Bapenda. Validasi data sangat penting agar tidak terjadi kendala saat proses digitalisasi penghapusan sanksi berlangsung di platform resmi.

Baca Juga :  HMP Ekonomi Syariah STAIM Gelar Seminar "Strategi Bisnis untuk Startup yang Berkelanjutan" dengan Integrasi Nilai Syariah

Bapenda juga telah menyiapkan layanan bantuan dan pendampingan teknis untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan sistem online tersebut. Masyarakat dapat mengakses aplikasi POS PBB P2 melalui perangkat masing-masing atau mendatangi kantor layanan pajak terdekat untuk bantuan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menciptakan solusi win-win bagi penerimaan daerah serta meringankan beban ekonomi masyarakat setempat. Upaya ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif mendukung pemulihan ekonomi lokal pasca pandemi dengan kebijakan yang inklusif.

Diharapkan ke depan, tingkat kepatuhan pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat lebih optimal tanpa menekan masyarakat kecil. Kebijakan ini dinilai strategis dan manusiawi karena tidak hanya fokus pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial warga.

Langkah Sumenep bisa menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain dalam mengelola pajak secara lebih adil, transparan, dan efisien. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat terus meningkat, seiring meningkatnya kepercayaan terhadap kebijakan fiskal daerah.(*)

Berita Terkait

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah
Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah
Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran
Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah
Bupati Fauzi Santuni Anak Yatim di Kantor BAZNAS, Ramadan Jadi Momentum Menguatkan Kepedulian Sosial
Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai
Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:03 WIB

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WIB

Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:21 WIB

Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:08 WIB

Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:23 WIB

Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Mudik Gratis 2026, Bukti Nyata Kepedulian untuk Perantau

Berita Terbaru