Pemkab Sumenep Resmi Hapus Sanksi PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Pewarta

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan kebijakan baru guna meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat luas. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang penghapusan sanksi administratif tunggakan PBB-P2.

Sanksi administratif berupa denda, bunga, serta kenaikan biaya atas Pajak Bumi dan Bangunan dihapuskan sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan beberapa ketentuan bagi Wajib Pajak.

Syarat utama penghapusan sanksi adalah Wajib Pajak harus melunasi seluruh pokok pajak tertunggak selama periode yang telah ditentukan. Pelunasan tunggakan harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu agar bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan sanksi ini.

Ucapan KPU-HPN 2025

Untuk mempermudah masyarakat, penghapusan sanksi ini diproses secara digital melalui sistem POS PBB P2 dan aplikasi SISMIOP. Pengelolaan sistem digital ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep sebagai pelaksana teknis.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Ia menyebut penghapusan sanksi sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Baca Juga :  Dua Pelukis, Satu Visi: Sumenep Meretas Jalan di Dunia Seni Rupa

“Ini bentuk komitmen kami mendukung kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat pascapandemi,” tegas Bupati dalam keterangannya resmi. Bupati menambahkan bahwa pendapatan daerah harus tetap digenjot, namun dengan pendekatan yang memberikan ruang bagi masyarakat terbebani.

Langkah ini tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, namun juga memberikan keringanan nyata kepada warga terdampak ekonomi sulit. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, turut menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penghapusan sanksi.

Menurutnya, denda administratif selama ini menjadi salah satu kendala utama masyarakat dalam melunasi pajak terutang tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, warga memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani biaya tambahan dari sanksi denda.

Ia berharap seluruh Wajib Pajak memanfaatkan masa tenggang ini agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan penghapusan sanksi tersebut. “Manfaatkan waktu yang ada hingga 31 Desember 2025 untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda,” ujarnya menegaskan imbauan.

Selain itu, Sugiharto juga mendorong masyarakat memastikan data objek pajak mereka sudah benar dan terdaftar di sistem Bapenda. Validasi data sangat penting agar tidak terjadi kendala saat proses digitalisasi penghapusan sanksi berlangsung di platform resmi.

Baca Juga :  UPP Kelas III Sapeken Mochamad Djumari: Ada Sejuta Cerita Lebaran di Kepulauan

Bapenda juga telah menyiapkan layanan bantuan dan pendampingan teknis untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan sistem online tersebut. Masyarakat dapat mengakses aplikasi POS PBB P2 melalui perangkat masing-masing atau mendatangi kantor layanan pajak terdekat untuk bantuan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menciptakan solusi win-win bagi penerimaan daerah serta meringankan beban ekonomi masyarakat setempat. Upaya ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif mendukung pemulihan ekonomi lokal pasca pandemi dengan kebijakan yang inklusif.

Diharapkan ke depan, tingkat kepatuhan pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat lebih optimal tanpa menekan masyarakat kecil. Kebijakan ini dinilai strategis dan manusiawi karena tidak hanya fokus pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial warga.

Langkah Sumenep bisa menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain dalam mengelola pajak secara lebih adil, transparan, dan efisien. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat terus meningkat, seiring meningkatnya kepercayaan terhadap kebijakan fiskal daerah.(*)

Berita Terkait

Sumenep Bergerak: Legalkan Rokok Lokal Demi Petani dan PAD
Tujuh Parpol di Sumenep Terima Dana Bantuan Rp2,1 Miliar, Tiga Lainnya Masih Proses
Dorong Ekonomi Rakyat, Bupati Sumenep Serahkan 25 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
RSUDMA Sumenep Tunjukkan Kelasnya: Inovasi Digital Dapat Apresiasi dari BPJS Kesehatan
Menuju Rumah Sakit Digital: RSUD Moh. Anwar Sumenep Torehkan Prestasi Nasional
Ahad, 6 Juli 2025 — MWCNU Rubaru Gelar Sunatan Massal Sambut 10 Muharram 1447 H
BPRS Bhakti Sumekar Resmi Jadi Mitra Utama BUMDes: Dorong Ekonomi Desa Sumenep Lebih Transparan dan Inklusif
ROADSHOW PASAR MODAL SYARIAH 2025 DI SUMENEP: JALAN HALAL MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI KELUARGA

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:29 WIB

Sumenep Bergerak: Legalkan Rokok Lokal Demi Petani dan PAD

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:37 WIB

Tujuh Parpol di Sumenep Terima Dana Bantuan Rp2,1 Miliar, Tiga Lainnya Masih Proses

Senin, 14 Juli 2025 - 18:16 WIB

Dorong Ekonomi Rakyat, Bupati Sumenep Serahkan 25 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:48 WIB

RSUDMA Sumenep Tunjukkan Kelasnya: Inovasi Digital Dapat Apresiasi dari BPJS Kesehatan

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:00 WIB

Menuju Rumah Sakit Digital: RSUD Moh. Anwar Sumenep Torehkan Prestasi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:54 WIB

Ahad, 6 Juli 2025 — MWCNU Rubaru Gelar Sunatan Massal Sambut 10 Muharram 1447 H

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:35 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Resmi Jadi Mitra Utama BUMDes: Dorong Ekonomi Desa Sumenep Lebih Transparan dan Inklusif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:07 WIB

ROADSHOW PASAR MODAL SYARIAH 2025 DI SUMENEP: JALAN HALAL MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI KELUARGA

Berita Terbaru

Berita

Sumenep Bergerak: Legalkan Rokok Lokal Demi Petani dan PAD

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:29 WIB